| Hapus Parkir On Street, Tata Pedestrian |
| Monday, 19 September 2011 | |
|
JAKARTA– Langkah Pemprov DKI Jakarta menertibkan parkir di badan jalan (on street) harus diikuti tindakan menata pedestrian. Kalau tidak,pedestrian akan dimanfaatkan sebagai parkir seusai penertiban parkir di bahu jalan,terlebih fungsi pedestrian sesungguhnya adalah ruang publik. Direktur Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Milatia Kusuma menjelaskan, sebuah kota yang manusiawi memberikan ruang untuk publik, bukan untuk kendaraan.”Kami minta trotoar dikembalikan pada fungsi semula yaitu ruang publik,”kata Milatia kemarin. Sebuah kota yang memberikan ruang untuk kendaraan adalah kota yang tidak manusiawi. http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/429031/
On Street Parking at Pasar Baru to Be Controlled Kawasan Pasar Baru Juga akan Menerapkan Parkir Off Street Pengguna Parkir Harus Dilindungi Parkir Liar di Taman Suropati Ditertibkan Jakarta to expand on-street parking ban Parkir di Bahu Jalan Digembok Pemprov Dituntut Tetapkan Parkir untuk Fasilitas Umum Tarif Parkir Jangan Sama Parkir Harus Masuk Bagian Fasilitas Umum Penyerobot Ruang Publik Harus Ditindak Tegas Sepeda Masuk Perda Parkir di Jakarta Parking Lots Liable for Loss, Damage Under New Bylaw Parkir Gedung buat Fasum |